Dapatkan Subsidi Listrik Dari Pemerintah, DTKS Menjadi Syarat Utama. (PLN)

EKONOMI

Tidak Hanya Uang, DTKS Bisa Anda Pakai Klaim Subsidi Listrik dari Pemerintah

Jumat 09 Agu 2024, 16:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program subsidi listrik PLN merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Subsidi ini ditujukan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi yang memerlukan dukungan tambahan.

Kategori penerima bantuan subsidi listrik PLN berdasarkan DTKS mencakup beberapa kelompok, yaitu:

Perhatikan Persyaratan Penting

Persyaratan tambahan penting lainnya yaitu, penerima bantuan subsidi listrik adalah pelanggan yang menggunakan daya 450 dan 900 volt-ampere (VA). Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp1400-1500/kWh.

Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah, penerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Tarif subsidi untuk 450 VA dan juga 900 VA yang berbasis DTKS, untuk sistem penagihan listrik sudah tersambung web services DTKS. Yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Cek Status Penerima Subsidi Listrik

Untuk mengetahui status penerima subsidi listrik PLN, ada beberapa langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Cek di Situs Resmi PLN

Anda akan melihat status subsidi listrik Anda, apakah masih menerima subsidi atau sudah berubah menjadi tarif non-subsidi.

2. Melalui Aplikasi PLN Mobile

Di sana, Anda bisa melihat status subsidi listrik yang Anda terima.

3. Hubungi Call Center PLN

4. Datang ke Kantor PLN Terdekat

Pengajuan Subsidi Listrik dengan DTKS

Proses pengajuan subsidi listrik PLN melalui DTKS cukup mudah jika keluarga sudah terdaftar.

Untuk memverifikasi pendaftaran DTKS, masyarakat dapat mengunjungi aplikasi atau situs web yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Dengan data yang akurat, pengajuan subsidi listrik dapat diproses dengan cepat.

Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTKS harus melakukan verifikasi dan pendaftaran terlebih dahulu.

Hal ini penting agar dapat mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Secara keseluruhan, DTKS memudahkan distribusi bantuan sosial seperti subsidi listrik PLN.

Penggunaan data ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sampai ke tangan yang membutuhkan.

Penyaluran subsidi tepat sasaran tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.

Informasi lainnya terkait status penerima dapat diakses melalui Call center PLN 123 dan situs web PLN di web.pln.co.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
dtkssubsidiSubsidi ListrikPLN

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor