JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dua program pemerintah yang sering kali membuat bingung masyarakat.
Meski memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendukung pendidikan, keduanya memiliki perbedaan yang perlu dipahami.
KIP adalah kartu yang diberikan kepada siswa sebagai bukti kepesertaan dalam PIP.
Sementara itu, PIP adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan orang tua dan siswa dapat lebih mudah mengakses bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
Kategori Penerima KIP dan PIP
Penerima Kartu Indonesia Pintar adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, serta siswa dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi prioritas penerima KIP.
Sementara dalam Program Indonesia Pintar, pemerintah mencakup lebih banyak kategori penerima.
Selain siswa pemegang KIP, PIP juga mencakup siswa yang berada di panti asuhan, anak jalanan, dan anak-anak yang terancam putus sekolah.
Besaran Dana PIP yang Didapat
Besaran dana yang diterima melalui PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
Siswa SD/Sederajat mendapat bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP/Sederajat sebesar Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/Sederajat sebesar Rp1.800.000 per tahun.