POSKOTA.CO.ID - Presiden Rusia Vladimir Putin telah meneken undang-undang pada Kamis, 8 Agustus 2024 waktu setempat, untuk melegalkan cryptocurrency di Rusia.
Regulasi tersebut memungkinkan pengusaha Rusia yang terdaftar untuk menambang kripto.
BRICS mulai menggunakan aset digital dalam beberapa bulan terakhir. Laporan menunjukkan, mereka mempertimbangkan pembuatan kripto asli.
Ini bisa menjadi cara untuk menjauh dari dolar AS. Tak hanya itu Parlemen Rusia juga legalisasi penambangan kripto.
Sesuai undang-undang baru, tidak semua orang diperbolehkan mengambil bagian dalam aktivitas mining kripto.
Hanya badan hukum Rusia dan pengusaha perorangan terdaftar yang diizinkan, sebagaimana dilansir Bitcoin Magazine, Jumat, 9 Agustus 2024.
Warga biasa tetap bisa menambang kripto tanpa mendaftar ke Rusia, tapi mereka tidak dapat melebihi batas konsumsi energi yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia.
Aturan penambangan kripto ini juga memperkenalkan konsep kumpulan penambangan, infrastruktur penambangan, pengidentifikasi alamat, dan master kumpulan ke Rusia.
Hasil penambangan tersebut tidak diakui sebagai penerbitan mata uang digital tetapi sebagai komponen perputaran.
Mata uang kripto yang ditambang dan aset digital asing dapat diperdagangkan di platform blockchain Rusia.
Namun, bank sentral Rusia dapat melarang aset tertentu jika menimbulkan ancaman terhadap stabilitas keuangan Rusia.