JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek, sudah menerapkan berbagai program dan inisiatif.
Salah satunya, adalah dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi salah satu program prioritas dari Kemendikbudristek.
Mereka yang berhak mendapatkan manfaat dari Program PIP ini, akan mendapatakan saldo dana.
Lantas, apa itu PIP? Dilansir dari itjen.kemdikbud.go.id, PIP merupakan program bantuan yang memiliki tujuan mulia.
Keberadaan PIP guna membantu peserta didik dari keluarga miskin, atau rentan miskin agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Berikut Ini Besaran Bantuan PIP 2024.
Sebagai catatan, tingkat pendidikan siswa menentukan besarnya bantuan yang akan didapat oleh penerima manfaat PIP.
Berikut rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A
- Kelas VI Semester Genap: Rp 225.000.
- Semester Genap untuk Kelas I, II, III, IV, dan V adalah Rp 450.000.
2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
- Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000.
- Semester Genap untuk Kelas VII dan VIII: Rp 750.000.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
- Kelas XII Semester Genap: Rp 900.000.
- Semester Genap untuk Kelas X dan XI: Rp 1.800.000.
Bantuan PIP ini, diharapkan akan mampu membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis.
Termasuk, untuk membeli seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus tambahan, dan biaya praktik serta dalam melakukan magang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.