JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait pencairan PKH tahap 4 alokasi Juli-Agustus 2024 lewat bank penyalur. Simak cara cek PKH lewat Hp dengan mudah di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH) yakni salah satu program bansos yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Penerima bansos telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikabarkan bahwa PKH tahap 4 periode salur Juli-Agustus 2024 telah menyalurkan proses pencairan lewat KKS di bank Himbara.
Diawali oleh Bank BSI khusus wilayah Aceh yang mengawali penyaluran pada 31 Juli 2024 kemudian disusul oleh bank BRI dan BNI.
Kabar terbaru bahwa Bank Mandiri telah menyalurkan dana bansos pada 6 Agustus 2024 lalu. Sehingga, PKH melalui KKS telah cair serempak di semua bank penyalur.
Proses pencairan tidak hanya melalui rekening KKS, bagi KPM yang tidak memiliki KKS dapat mencairkan PKH melalui Kantor Pos dengan membawa beberapa dokumen.
Namun, hingga kini status pencairan PKH lewat Kantor Pos di SIKS-NG masih dalam keterangan periode salur lama yakni April-Juni 2024.
Cara Cek PKH Agustus 2024
Adapun langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PKH lewat hp dengan mudah, sebagai berikut:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status hingga jadwal pencairan.
Kategori Penerima PKH 2024
PKH menjadi bansos yang berbeda dari bansos lainnya, karena meliputi beberapa komponen kategori seperti kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
- Ibu hamil/nifas : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD : Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP : Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA : Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap karena setiap wilayah memiliki sistem dan kebijakanya masing-masing.