6 Fakta di Balik Legalisasi Kripto di Rusia, Bertekad Hindari Dolar AS?

Jumat 09 Agu 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi cryptocurrency. (Film frimu/Freepik)

Ilustrasi cryptocurrency. (Film frimu/Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Rusia resmi melegalkan kripto beserta aktivitas penambangannya setelah undang-undang pro kripto diteken Presiden Rusia Vladimir Putin.

Lantas apa saja hal yang melatarbelakangi Rusia melegalkan kripto? Apakah atas dasar dukungan dan persetujuan terhadap kripto itu sendiri, ataukah karena posisi Rusia di kancah politik global?

Penting diketahui, Rusia adalah salah satu anggota BRICS, yang diisi beberapa negara lain, yaitu Brazil, India, China dan Afrika Selatan. Empat negara pendiri BRICS adalah Rusia, Brazil, India dan China.

Berikut 6 Fakta di balik legalisasi kripto di Rusia.

1. Aktivitas Penambangan Kripto Kian Bebas

Dengan dilegalkannya kripto di Rusia, pengusaha Rusia yang terdaftar bisa melakukan penambangan kripto.

Namun tidak semua orang boleh melakukan mining kripto. Hanya badan hukum Rusia dan pengusaha perorangan terdaftar yang diizinkan.

Warga biasa tetap bisa atau diizinkan menambang kripto tanpa perlu daftar ke otoritas Rusia, tapi mereka tidak dapat melebihi batas konsumsi energi yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia.

2. Upaya Menghindari Dolar AS

BRICS mulai menggunakan aset digital dalam beberapa bulan belakangan. Dalam sebuah laporan disebutkan, BRICS mempertimbangkan pembuatan kripto asli. Ini bisa menjadi cara untuk menjauh dari dolar AS. Bahkan Parlemen Rusia juga sepakat untuk melegalisasi penambangan kripto.

3. Hasil Mining Tidak Diakui sebagai Mata Uang Digital

Aturan penambangan kripto Rusia juga memperkenalkan konsep kumpulan penambangan, infrastruktur penambangan, pengidentifikasi alamat, dan master kumpulan ke Rusia.

Namun, hasil penambangan tidak diakui sebagai penerbitan mata uang digital, tetapi sebagai komponen turnover.

4. Dikendalikan Bank Sentral Rusia

Cryptocurrency dari hasil mining dan aset digital asing dapat diperdagangkan di platform blockchain Rusia.

Berita Terkait
News Update