1. Telah ditetapkan sebagai KPM dan datanya tercatat dalam DTKS serta SIKS-NG
2. Memiliki KKS yang valid
3. Bukan masyarakat dari kategori PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, dan Karyawan BUMN/BUMD
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.