JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bansos PKH atau Program Keluarga Harapan untuk Tahap 3 untuk alokasi Agustus 2024 sedang dan masih akan berlangsung di berbagai wilayah.
PKH adalah program bantuan sosial dari Pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK e-KTP penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka
Namun, Anda juga bisa mendaftarkan NIK e-KTP secara mandiri jika merasa Anda sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH.
Berikut adalah cara mendaftar bansos PKH secara online
1. Instal Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.
3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.
5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.
