Kopi Pagi: Bukan Asal Menang

Kamis 08 Agu 2024, 08:34 WIB
Kopi Pagi: Bukan Asal Menang (Poskota)

Kopi Pagi: Bukan Asal Menang (Poskota)

“.. di gerbong mana pun kita turut, di kubu siapa pun ikut, kita tidak boleh ‘main sikut’ karena kita adalah satu saudara, satu bangsa Indonesia. Ada etika, adat, budaya dan norma..”

-Harmoko-

 

Mengembalikan marwah demokrasi, setidaknya memperbaiki kehidupan demokrasi di negeri kita menjadi harapan kita semua. 

Mencuat harapan besar agar pelaksanaan pilkada secara serentak, tak hanya menghasilkan pemimpin berkualitas. Juga kian membuktikan peningkatan kualitas demokrasi.

Harapan ini tentu bukannya tanpa alasan. Semakin baik kehidupan demokrasi, menjadikan legalitas kepemimpinan menjadi kian kuat di hati masyarakat yang pada gilirannya semakin mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri, proses demokrasi pada pelaksanaan pileg dan pilpres lalu mendapat sejumlah catatan untuk perbaikan, bukan soal legalitasnya, tetapi sistem dan polanya.

Demokrasi seperti apa yang kita harapkan di masa mendatang? Jawabnya akan beragam.

Meski begitu bicara demokrasi tidak bisa lepas dari kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir orang yang memiliki kepentingan untuk meraih kekuasaan.

Dalam sistem demokrasi yang kita anut, menang kalah adalah hal biasa - sebagaimana kompetisi pada umumnya. 

Dapat dikatakan demokrasi kita demokrasi menang dan kalah, tetapi ingat bukan demokrasi ‘menang menangan’. Atau “asal menang” dengan menghalalkan segala cara sehingga mencederai makna demokrasi itu sendiri, di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Ingat setelah menang, terdapat amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bangsa dan negara.

Menengok ke belakang, para ahli membagi perkembangan demokrasi di Indonesia menjadi 4 tahapan.

Pertama, demokrasi parlementer yang dimulai sejak Tahun 1950 hingga 1959.

Boleh jadi, masa itu merupakan kejayaan demokrasi di Indonesia. Hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik.

Kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang menyebabkan kabinet harus meletakkan jabatannya. 

Kedua, demokrasi terpimpin (1959 -1965). Pada era ini terjadi penggabungan sistem kepartaian dengan terbentuknya DPR GR. Kekuasaan terpusat di tangan presiden akibatnya kontrol legislatif kepada eksekutif menjadi lemah.

Ketiga, demokrasi Pancasila. Banyak ahli menelaah demokrasi model ini yang sesungguhnya cocok diterapkan karena sesuai ideologi Pancasila.

Keempat, demokrasi era reformasi (1998- sekarang). Banyak yang menganalisis bahwa demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila yang disempurnakan dan mirip -mirip demokrasi parlementer.

Tentu saja beda karakteristik dengan era sebelumnya. Perbedaan terletak pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan secara langsung.

Rekrutmen politik untuk menduduki jabatan publik lebih terbuka. Publik ikut dilibatkan, setidaknya dapat memberikan masukan dalam penyeleksian pejabat publik.

Sebagian besar hak dasar bisa dijamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Tidak terbantahkan, perkembangan demokrasi sejak era reformasi begitu pesat dan melesat. 

Malah, sejumlah ahli menelisik demokrasi era ini cenderung kebablasan, jika tidak disebut agak melenceng.

Tentu bukan demokrasinya, tetapi lebih kepada praktik di lapangan yang acap dikritisi, akibat adanya kehendak melaksanakan demokrasi yang lebih bermartabat. 

Dalam konteks pesta demokrasi, kian dituntut adanya keterbukaan, semakin membuktikan jauh dari indikasi adanya diskriminasi dan keberpihakan.

Menjadi kewajiban bagi kita semua, utamanya para elite politik, para kandidat dan pendukungnya untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.

Mencegah penyimpangan demokrasi  menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. 

Dalam era digital, dengan kian beragamnya media sosial yang tanpa batasan ruang dan waktu, tanpa sekat sosial makin memberi ruang kepada setiap orang mengungkapkan pendapatnya kepada publik.

Kondisi ini tentu ikut membentuk praktik demokrasi sehari- hari, termasuk dalam menyikapi kian mendekatnya gelaran pilkada serentak 27 November 2024.

Tapi satu hal yang patut disadari, di gerbong mana pun kita turut, di kubu siapa pun ikut, kita tidak boleh “main sikut” karena kita adalah satu saudara, satu bangsa Indonesia. Berarti di dalamnya ada etika, adat sopan santun, budaya dan norma agama, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini. 

Bebas menyampaikan pendapat bukan tanpa batas. Terbuka peluang mengkritisi, tapi bukan lantas merinci dan mempertontonkan aib pribadi. 

Itulah rumusan demokrasi yang dikehendaki di era kini.Demokrasi yang tetap bersendikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana petuah para pendiri negeri ini. (Azisoko).


News Update