BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait sejumlah titik yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, lokasi yang dilarang meliputi
area Pemerintah Daerah (Pemda), tempat ibadah, hingga taman.
"Yang dilarang itu di depan fasilitas pemerintah daerah (Pemda) sarana ibadah, sekolah, kemudian di taman," ucap Karto kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Karto menyebut, tidak sedikit oknum ataupun simpatisan bakal calon kepala daerah yang masih tidak tertib aturan.
"Tapi kalau di taman ketentuannya kan yang masang itu kadang-kadang tidak paham terhadap aturan yang dilarang. Tapi kami prioritaskan titik lokasi yang memang di sarana pemerintah lalu sarana ibadah," jelasnya
Sementara terkait APK yang saat ini masih terpasang, Karto menyebut menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Calon Wali Kota Bekasi.
"Memang kita biarkan belum kami lakukan penertiban ketika nanti rencananya sesuai tanggal dan sudah ada penetapan calon itulah kita sudah mulai melakukan penertiban," ujarnya. (Ihsan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.