JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa bantuan sosial (bansos) yang terus aktif disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat antara lain bansos sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga bansos tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori fakir miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Namun dalam pelaksanaan program di masyarakat, masih ada banyak laporan terkait dengan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran kepada KPM yang sesuai dengan kategori.
Aduan terkait dengan kecurangan pelaksanaan program di lapangan juga seringkali menemui banyak kendala dan menyebabkan konflik sosial di antara anggota masyarakat.
Menjembatani masalah ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan layanan "Usul" dan "Sanggah" melalui mobile app "Aplikasi Cek Bansos" dari Kemensos.
Melalui fitur tersebut, masyarakat bisa mengajukan usulan atau pun aduan apabila menemukan penerima program yang dinilai mampu tidak layak untuk mendapatkan bansos.
Cara membuat aduan lewat fitur "Usul" dan "Sanggah" Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Buat akun sesuai dengan arahan aplikasi dan wajib mengisi data kependudukan dengan benar karena akan ada proses memadankan data dukcapil.
- Buka menu utama
- Klik menu "Tanggapan Kelayakan"
- Berikan tanggapan yang sesuai dengan kondisi KPM.
Menu "Tanggapan Kelayakan" merupakan fitur yang berfungsi untuk mengecek daftar penerima manfaat bantuan sosial setempat yang berada di wilayah kelurahan/desa yang sama dengan alamat KTP pemilik akun.
Pada fitur tanggapan tersebut, akan ada bagian tanggapan sosial. Pengguna akun bisa memberikan penilaian terhadap penerima manfaat dari bansos yang diberikan pemerintah.
Jika KPM tersebut dianggap layak menerima bansos, maka pengguna akun bisa memilih ikon jempol ke atas. Jika KPM dianggap mampu dan tidak layak, maka bisa klik ikon jempol ke bawah.
Setelah Anda membuat penilaian, Anda juga wajib melampirkan foto pendukung dan memberi check list serta menyetujui pernyataan pertanggungjawaban atas tanggapan yang sudah Anda buat.
Lampiran foto pendukung bisa berupa foto rumah KPM atau pun foto harta benda yang dimiliki oleh KPM yang dinilai.
