Cek Saldo Rekening KKS Anda, Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Agustus 2024 Segera Cair untuk Berbagai Kategori

Kamis 08 Agu 2024, 15:38 WIB
Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Agustus 2024 Segera Cair. (Pexels/Istimewa/Neni Nuraeni)

Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Agustus 2024 Segera Cair. (Pexels/Istimewa/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki Tahap 3 yang penyaluran dananya berlangsung mulai Juli hingga September 2024.

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang tercatat sebagai penerima bansos PKH, penting untuk mengecek saldo dan besaran dana yang akan diterima pada bulan ini.

Terdapat dua skema untuk penyaluran dana bansos PKH, yaitu melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Jika tidak memiliki rekening, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mencairkan dana bansos PKH melalui Kantor Pos terdekat.

Pemerintah membagi bantuan PKH menjadi tujuh kategori, masing-masing dengan besaran nominal yang berbeda.

Berikut adalah detail besaran dana per tahap yang akan diterima oleh para penerima bansos PKH:

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp 50.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp 1500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp 2000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda dapat menggunakan dua metode berikut:

Cek Melalui Website Resmi Kemensos

1. Kunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan detail wilayah dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.


Berita Terkait


News Update