JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 4 mulai disalurkan secara bertahap pada bulan Agustus 2024. Bagi masyarakat yang NIK (Nomor Induk Kependudukan ) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) terpilih sebagai penerima manfaat, dapat mengetahui status penerimaan BPNT.
Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan formulir online untuk pengecekan.
Pencairan saldo dana gratis dari Bansos BPNT senilai Rp 400.000, dilakukan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI dan BRI.
Namun, bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS, penyaluran dana Bansos dilakukan melalui kantor pos.
Adapun jadwal pencairan BPNT ke rekening KKS BNI dan BRI akan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2024 ini.
Penerima manfaat disarankan untuk cek statusnya secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.
Perlu diingat bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Sehingga apabila saldo belum bertambah pada awal bulan Agustus ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya.
Namun, bagi Anda yang menggunakan layanan kantor pos, disarankan untuk menghubungi kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah tersebut.
Untuk memastikan informasi pencairan, para penerima bantuan bisa cek dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Bantuan BPNT
Berikut cara untuk cek informasi pencairan Bansos BPNT periode Mei-Juni 2024 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id :
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser Anda di link: cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah daerah penerima bantuan dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah tempat tinggal KPM.
- Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan KTP.
- Masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera dalam kotak untuk verifikasi.
- Tekan menu “Cari Data” untuk melihat status penerimaan BPNT Anda.
Persyaratan Penerima BPNT
Simak juga persyaratan penerima Bansos BPNT 2024 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
- Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).