SELAMAT! NIK KTP-EL Anda Terpilih Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial 2024, Pahami Cara Cek Status Nama Penerima Manfaat di Sini!

Rabu 07 Agu 2024, 11:55 WIB
SELAMAT! NIK KTP-EL Anda terpilih klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari jadwal penyaluran Bantuan Sosial 2024, pahami cara cek status nama penerima manfaat di Sini! (Foto: Pinterest)

SELAMAT! NIK KTP-EL Anda terpilih klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari jadwal penyaluran Bantuan Sosial 2024, pahami cara cek status nama penerima manfaat di Sini! (Foto: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Elektronik Anda terpilih buat klaim saldo dana gratis Rp 2.400.000 dari jadwal penyaluran bantuan sosial 2024. Silahkan cek status nama penerima manfaatnya di sini! 

Tahun ini Bantuan Sosial (Bansos) BPNT dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat kategori dan golongan kurang mampu yang telah memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Bansos BPNT adalah bantuan yang disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat secara non tunai.

Dengan adanya bansos ini tentunya bertujuan untuk membantu meringankan masyarakat yang terdampak dengan kenaikannya harga bahan pokok di pasaran.

Untuk melihat nama Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bansos BPNT, kini bisa coba cek dengan mengikuti cara-cara di bawah ini.

Cara Cek Daftar Penerima Program Bansos BPNT

  1. Pertama, buka situs dan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di Kementrian Sosial BPNT
  2. Lalu, masukan wilayah Anda sebagai penerima bantuan
  3. Kemudian, isi alamat yang sesuai dengan KTP yang sudah terdata
  4. Selanjutnya, masukan nama lengkap Anda sesuai dengan KTP
  5. Klik “Cari Data”
  6. Apabila hasil pencarian menunjukkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/ PT Kantor Pos” artinya Anda resmi terdaftar sebagai KPM dan berhak mendapatkan Bansos BPNT

Besaran Bansos BPNT yang akan disalurkan selama tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp2.400.000 dan terbagi menjadi 6 tahap penyaluran atau dua bulan sekali.

Lebih lanjut, Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp200.000 setiap bulannya atau Rp400.000 setiap tahap pembagian. 

Pencairan diproses melalui rekening KKS Bank Himbara bagi penerima yang memiliki rekening bank penyalur yang telah bekerja sama.

Sedangkan penerima yang tidak memiliki rekening KKS, maka penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan sebagai penerima yang memang layak untuk mendapatkan bantuan.

Berita Terkait

News Update