JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik nama di NIK KTP dan KK ini lolos klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bantuan sosial 2024. Jika nama Anda belum terdata, begini cara daftarnya.
Bantuan sosial BPNT 2024 disalurkan kepada pemilik NIK KTP dan KK yang telah tercatat sebagai penerima bantuan saldo dana dengan total penyaluran sebesar Rp2,4 juta per tahunnya.
Masyarakat yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan nominal bantuan senilai Rp200.000 setiap bulannya.
Proses pencairannya bisa dilakukan dengan dua cara, bisa melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai program bantuan sosial resmidari Kementerian Sosial (Kemensos) bansos ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan tidak mampi/miskin.
Bagi Anda masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan bisa mengajukan pendaftaran melalui situs resmiatau aplikasi ‘Cek Bansos’.
Anda bisa membuat akun terlebih dulu dan mengisi data yang diminta sesuai dengan NIK KTP yang telah terverifikasi di Disdukcapil.
Kemudian, setelah Anda melakukan pendaftaran akun baru, cek email dan lakukan verifikasi akun yang sudah dibuat.
Lebih jelasnya Anda bisa simak ringkasan pendaftarannya sebagai berikut.
- Buka aplikasi Cek Bansos’ dan buat akun baru dengan mengisi data diri dan wilayah penerima sesuai KTP, foto diri dengan KTP dan foto KTP
- Verifikasi akun Anda, dengan mengecek email dan masukkan kode yang telah dikirimkan
- Login ke aplikasi, masukkan username dan password yang telah dibuat
- Isi profil yang menunjukkan status kepesertaan bansos BPNT 2024
- Cek data penerima manfaat apaka terdaftar atau tidak pada menu ‘Cek Bansos’
- Ajukan usulan penerima manfaat dengan mengisi data pada menu ‘Tambah Usulan’ sesuai dengan data di kependudukan
- Lampirkan juga foto diri dengan KTP dan kondisi rumah penerima manfaat
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi
Proses pengusulan data di sistem DTKS membutuhkan waktu kurang lebih 7-15 hari kerja dan tidak dipungut biaya sama sekali saat pendaftaran.