Pemilik NIK yang terdata dalam DTKS Kemensos mendapat kiriman saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (PosKota/Nur Rumsari)

EKONOMI

SELAMAT! Anda Pemilik NIK Ini Dapat Kiriman Saldo Dana Bansos dari Pemerintah, PKH Tahun 2024 Cair Rp2.400.000 

Rabu 07 Agu 2024, 22:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendapatkan kiriman saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 dari pemerintah. 

Uang tunai tersebut dikirim dalam empat tahap atau per tiga bulan dalam satu tahun. 

Pastikan Anda mengecek rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena pencairan PKH tahap tiga sudah mulai dilakukan sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024. 

Pencairan PKH tahap tiga melalui rekening KKS akan berlangsung pada Agustus 2024.

Sementara pencairan via PT POS Indonesia, akan dilaksnakan paa September 2024. 

Bansos PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos. Anggaran untuk bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga miskin yang berstatus Keluarga Penerima Manfaat setelah terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. 

Tujuan bansos ini adalah untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dalam mengakses pendidikan, ekonomi, dan fasilitas kesehatan. 

Jadwal PKH 2024

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini rincian pencairan bansos PKH:

Syarat PKH 2024

Adapun persyaratan dan ketentuan bagi calon penerima bansos PKH 2024, sebagai berikut:

Kategori Penerima Bansos PKH

Pemerintah membagi kategori penerima bansos PKH ke dalam tujuh bagian, meliputi:

Cek Bansos PKH

1. Via website Kemensos

2. Melalui aplikasi 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Tags:
Bansos PKHPKH 2024Saldo danadana bansosNIK KTP

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor