Pemkot Bekasi Tolak Penjual Rokok Ketengan di Lingkungan Sekolah

Rabu 07 Agu 2024, 11:05 WIB
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tegas menolak para pedagang maupun warung yang menjual rokok per batang atau eceran di dekat lingkungan sekolah.

Raden Gani mengatakan, larangan peredaran rokok ini sebenarnya sudah ia sampaikan, tapi perlu dilakukan sosialiasi yang masif.

"Sudah kami sosialisasikan, pada saat kegiatan bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil tembakau, dan itu sudah kami ingatkan ke masyarakat," ucap Raden Gani Muhammad, Rabu, 7 Agustus 2024.

Ia mengapresiasi langkang Pemerintah Pusat telah mengeluarkan intruksi larangan penjualan rokok yang saat ini dinilai terlalu mencolok dan dikonsumsi oleh masyarakat yang belum cukup umur.

Begitupun perarturan agar para pedagang tidak menjual rokok per batang atau eceran di dekat lingkungan sekolah merupakan hal yang tepat.

"Juga kepada sekolah-sekolah bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah, itu kan sesuai dengan arahan dari (pemerintah) pusat," tegas Gani Muhammad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

PP itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tidak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

Aktivitas penjualan juga dilarang agar tidak menempatkan rokok maupun tembakau yang kerap dilalui oleh warga.

pedagang maupun warung sejenisnya pun dilarang menjual rokok dengan radius jarak 200 meter dari area pendidikan begitupun tempat bermain anak-anak. (Ihsan Fahmi).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update