Pemerintah Resmi Melarang Penjualan Rokok Ketengan Hingga Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Senin 05 Agu 2024, 14:56 WIB
Pemerintah resmi melarang penjualan roko ketengan. (Pinterest)

Pemerintah resmi melarang penjualan roko ketengan. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi melarang penjualan rokok ketengan  karena bisa berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya anak di bawah umur.

Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, kecuali untuk penjualan produk tembakau cerutu dan rokok elektronik.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik.

Dalam pasal 434 tersebut juga tercantum jelas pelarangan penjualan bagi usia di bawah 21 tahun serta perempuan hamil. 

Pemerintah tidak hanya melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang, melainkan juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah hingga tempat bermain anak.

Hal ini ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaa Undang-Undang No 17 Tahun 2023 terkait kesehatan (PP No 28/2024 tentang kesehatan).

PP No 28/2024 tentang kesehatan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli 2024. 

Dalam PP itu berisi 13 bab dan 1171 pasal, yang memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, termasuk juga zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Namun disisi lain, pelarangan menjual rokok eceran juga mendapat respon negatif dari Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah yang mengkritik kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan. 

Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Nur Hamidah, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
 
Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

Berita Terkait
News Update