5. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
6. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
7. Selanjutnya, sistem akan memeriksa kecocokan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
8. Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
9. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email.
10. Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
umk
Cara Cek Status Penerima Bansos Online Lewat HP
1. Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
2. Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan e-KTP.
3. Ketuk tombol ‘Cari Data’.
4. Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.