Nama dan NIK e-KTP Anda Belum Terdata Jadi Penerima Bansos 2024 Padahal Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria? Segera Ajukan di Sini

Rabu 07 Agu 2024, 15:32 WIB
ilustrasi cara mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri (Poskota)

ilustrasi cara mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri (Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyediakan bantuan sosial atau bansos yang terbagi menjadi beberapa jenis untuk beberapa kategori atau kriteria.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 Kg.

Bansos ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan atau untuk masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu. Adapun nominal dana bansos yang diberikan pun berbeda pada setiap kategorinya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima bantuan, NIK e-KTP dan KK mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri.

Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:

1.Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai e-KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.

3. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.

4. Buat kata sandi.

Berita Terkait
News Update