Seperti membeli beras, telur, minyak goreng, terigu, dan bahan pokok lainnya.
Syarat Penerima BPNT 2024
Untuk menerima BPNT pada tahun 2024, calon penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat penting. Antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
2. Selanjutnya, nama penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.
3. Kemudian penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi bagian penting dari proses ini.
Keluarga yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan berbagai indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
3. Penerima bansos BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Karena kelompok tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah alias Kemensos dan tidak akan dipublikasikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.