JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp750.000.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) gencar menyalurkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 3.
Tahap 3 penyaluran dana PKH ini sudah dimulai sejak Juli dan berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2024.
Jika Anda sudah mengajukan permohonan mendapatkan bantuan tersebut, segera periksa data di aplikasi Cek Bansos Kemensos berikut ini.
Cek Status Penerimaan Bansos
Anda sekarang bisa dengan mudah memantau status penerimaan bansos PKH melalui situs yang disediakan Kemensos.
Berikut petunjuk lengkap untuk mengecek status penerimaan bantuan pemerintah secara online, antara lain:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Isi nama lengkap KPM sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
- Ketik enam digit kode captcha pada kolom 'HURUF KODE'.
- Pastikan seluruh data diisi sesuai informasi, lalu klik tombol 'CARI DATA'.
Jika tahapan di atas selesai, sistem akan menampilkan Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode penerimaan bansos.
Selain melakukan pengecekan online, Anda bisa memeriksa penerimaan dana bantuan lewat kantor Pos Indonesia terdekat.
Simak langkah-langkah yang harus Anda lakukan saat mengecek PKH di kantor Pos:
- Siapkan berkas e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Datangi kantor Pos Indonesia terdekat.
- Ambil antrean pengecekan bansos.
- Serahkan e-KTP dan KK serta sampaikan tujuan kedatangan ke kantor Pos Indonesia.
KPM akan diberitahu petugas kantor Pos Indonesia terkait status bansos yang sudah bisa dicairkan atau belum.
Syarat Ajukan Bansos PKH
Tidak menutup kemungkinan KPM gagal mencairkan bantuan, karena belum memenuhi seluruh persyaratan penerimaan bansos PKH.
Berikut seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi KPM, antara lain:
- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Pemohon adalah golongan keluarga berkebutuhan sesuai data kelurahan.
- Pemohon bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Pemohon belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.
- Pemohon terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui kantor kelurahan/desa terdekat dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Kemensos membagi tujuh kategori penerima dengan besaran bansos PKH 2024 yang berbeda pula. Bantuan Rp750.000 diberikan kepada kategori balita dan ibu hamil.
Berikut ketujuh kategori penerima:
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sebagai informasi, bansos PKH 2024 ini diberikan kepada maksimal empat penerima sesuai kategori dalam satu KPM.
Pencairan bansos ini dilakukan melalui KKS Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di antaranya Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Selain itu, bansos PKH 2024 bisa ditarik lewat kantor pos Indonesia dengan mengikuti petunjuk seperti di atas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.