2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kalau Anda telah memenuhi syarat di atas, tidak usah khawatir lagi karena tampaknya akan ada peluang.
Informasi hasil seleksi Prakerja gelombang 71 belum diketahui kapan bakal diumumkan. Namun ada baiknya Anda bersiap-siap dari sekarang.
Disclaimer: Artikel ini tidak menjamin Anda lolos, namun selama Anda mematuhi ketentuan tentu saja terdapat kesempatan.
Baca artikel-artikel Poskota seputar Prakerja ataupun kanal lainnya yang tidak kalah menarik setiap hari dengan mudah hanya membuka Channel WhatsApp . Join sekarang!