JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), merupakan program bantuan bersyarat yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek.
KIP Kuliah, menjadi sarana peserta didik untuk
mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Kemendikbudristek.
Termasuk mendapatkan uang saku selama menjalani perkuliahan, hingga lulus menjadi sarjana.
Namun sayangnya, tidak semua orang bisa mendapatkan program KIP Kuliah dari Kemendikbudristek ini.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar, jika ingin mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah ini.
Berikut ini, syarat pendaftarannya:
1. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
2. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
4. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
5. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
6. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Jika Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut, maaf KIP Kuliah dari Kemendikbudristek, tidak bisa didapatkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.