Ilsutrasi. Passing Grade CPNS 2024.

Nasional

Catat! Passing Grade CPNS 2024 yang Wajib Kamu Tahu, Siapkan Diri agar Lolos Tahap SKD dan SKB

Selasa 06 Agu 2024, 09:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Passing grade atau nilai minimal yang harus dimiliki peserta CPNS kerap menjadi perhatian, termasuk pada CPNS 2024.

Passing grade CPNS 2024 juga dinilai penting untuk diketahui peserta.

Lantaran peserta yang lolos baik pada tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) harus memenuhi nilai passing grade yang telah ditentukan.

Sehingga, jika kamu ingin daftar CPNS 2024, maka kamu perlu memahami passing grade baik SKD maupun SKB.

Tujuannya yakni agar masuk peringkat terbaik sejumlah 3 kali jumlah formasi pada jabatan pilihan dan kesempatan kamu untuk lolos CPNS 2024 lebih besar.

Berdasarkan pengumuman, pendaftaran CPNS 2024 di instansi pemerintah, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 akan dibuka pada minggu pertama Agustus 2024. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, berdasarkan rencana pemerintah, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka pada minggu pertama Agustus 2024. 

Menurut keterangan Anas, tersisa tiga Kementerian/lembaga negara saja yang menyerahkan usulan formasi CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya itu, Anas juga  mengatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Agustus 2024 diprioritaskan untuk CPNS. 

Sedangkan seleksi PPPK masih diproses karena bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). 

Namun berdasarkan informasi dari situs resmi KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka.

Sementara itu, pendaftaran CPNS 2024 hanya bisa dilakukan melalui link resmi seperti di bawah ini.

Link Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini adalah link atau laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):

https://sscasn.bkn.go.id.

Lalu, bagaimana passing grade CPNS 2024?

Berikut ini adalah passing grade CPNS 2024 yang wajib kamu pahami setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan KepmenPANRB No 321 Tahun 2024.

Passing Grade SKD CPNS 2024

1. Passing grade peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

- Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Passing grade formasi cumlaude dan diaspora.

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

3. Passing grade penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60
Sebagai informasi, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. 

Nilai tersebut terdiri dari nilai kumulatif TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Menurut informasi, TWK tahun ini terdiri dari 30 soal, sedangkan TIU 35 soal. 

Adapun jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Sedangkan khusus TKP terdiri dari 45 soal. 

Jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Perlu diketahui bahwa TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. 

Sentara TIU menilai kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Serta TKP menilai kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024, berikut syarat daftar CPNS 2024:

Syarat Daftar CPNS 2024

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar PNS

2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT

11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB


12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah

14. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK)

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

16. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

17. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi

18. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu

19. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi

20. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Khusus pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:

1. Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini

2. Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

3. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude

Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas dikenakan syarat:

1. Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan

Khusus pelamar formasi diaspora dikenakan syarat:

1. WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun

2. Paspor RI yang masih berlaku

3. Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)

4. Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program Doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa

5. Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah

6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:

1. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua

2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

3. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu

4. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN

5. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN

6. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

Itulah penjelasan mengenai passing grade CPNS 2024 yang perlu kamu ketahui.

Kamu bisa mempersiapkan syarat dan perbanyak latihan untuk SKD dan SKB agar bisa mendapatkan hasil yang memuaskan, yakni melampaui passing grade CPNS 2024 untuk bisa lolos. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor