Bansos BPNT Rp400.000 Cair untuk NIK KTP Elektronik dan KK Terdaftar, Begini Cara Mengusulkannya

Selasa 06 Agu 2024, 08:38 WIB
Pemerintah mencairkan Bansos BPNT untuk pemilik NIK E-KTP dan KK terdaftar, simak cara mengusulkan agar masuk DTKS. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Pemerintah mencairkan Bansos BPNT untuk pemilik NIK E-KTP dan KK terdaftar, simak cara mengusulkan agar masuk DTKS. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendatangi kantor Desa atau Kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator Desa akan memasukkan data usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi kelayakan data calon penerima DTKS dan bantuan sosial.

4. Unggah Data oleh Operator Desa

Operator Desa akan mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.

6. Pengesahan oleh Bupati

Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Kemudian, surat pengesahan tersebut diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Proses Penyelesaian

Proses penyelesaian pengusulan DTKS dan bansos ini memakan waktu maksimal 7-15 hari kerja.

Biaya

Berita Terkait

News Update