Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendatangi kantor Desa atau Kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan memasukkan data usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi kelayakan data calon penerima DTKS dan bantuan sosial.
4. Unggah Data oleh Operator Desa
Operator Desa akan mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.
6. Pengesahan oleh Bupati
Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Kemudian, surat pengesahan tersebut diunggah ke aplikasi SIKS-NG.
Proses Penyelesaian
Proses penyelesaian pengusulan DTKS dan bansos ini memakan waktu maksimal 7-15 hari kerja.