3. Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
4. Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
5. Klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail dari Kemensos.
6. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Cukup mudah bukan!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.