TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menyoroti adanya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.
Padahal, lokasi TPS ilegal tersebut berada tidak jauh dari pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang diminta segera melaporkan pengelola TPS ilegal dan oknum yang membuang sampah liar di lahan milik swasta tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengatakan, banyak tumpukan sampah di TPS liar yang ada di wilayah Tigaraksa itu bukan hanya kesalahan masyarakat. Namun ada peran serta DLHK yang dinilai tidak mampu mengelola sampah.
"Maraknya tempat pembuangan sampah liar bukan semata-mata kesalahan masyarakat yang membuang sampah di sana, tapi juga ada peran DLHK, sehingga hal tersebut terjadi," katanya, Senin, 5 Agustus 2024.
Bahkan, tumpukan sampah yang terdiri dari sampah rumah tangga, industri, dan medis dibuang dan dibakar secara ilegal pada lahan milik swasta tersebut.
"Program unggulan kita peduli sampah, ternyata hanya baru berhasil tercapai pada penggunaan anggaran saja belum mencapai hasil tujuan program seharusnya yaitu peduli sampah pada kehidupan sehari hari masyarakat Kabupaten Tangerang. Maka peran DLHK dipertanyakan," ungkapnya.
Menurut Deden, dalam pengelolaan sampah seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui DLHK menjalankan program membangun budaya buang sampah pada tempatnya, dan terbentuknya karakter bersama bagaimana mengelola sampah menjadi bermanfaat.
Namun, hal tersebut dinilai belum dapat dijalankan oleh DLHK sendiri. Sehingga pengelolaan sampah pun tidak berjalan secara maksimal.
"Tidak ada upaya seirus yang dilakukan DLHK dalam mengurangi sampah liar diwilayah Kabupaten Tangerang. Hal yang dilakukan oleh DLHK ataupun Satgas Kebersihan hanya memasang baliho larangan buang sampah, tanpa berani menindak pelaku-pelaku pembuang sampah dan pengelola TPS liar," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.