JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bantuan sosial (bansos) 2024.
Saat ini, bansos yang sudah memulai penyaluran kepada masyarakat terpilih, ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan saldo dana Rp600.000 per tahap.
Penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 3 yang berlangsung Juli hingga September 2024. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pada Agustus ini.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima saldo dana bantuan PKH 2024 dari pemerintah. Sebagian lainnya masih menunggu giliran.
Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH 2024
Kementerian Sosial (Kemensos) membagi empat tahap penyaluran bansos PKH 2024 dalam setahun. Berikut keempat tahapnya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cek Status Penerima Bansos
Anda bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri melalui fasilitas yang disediakan Kemensos, yakni situs Cek Bansos Kemensos.
Akses situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos tersebut untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH 2024, lalu ikuti petunjuk sebagai berikut:
- Buka Cek Bansos Kemensos.
- Ketik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Masukan nama Penerima Manfaat sesuai NIK KTP.
- Isi empat digit kode capthta yang muncul pada situs.
- Tekan tombol 'Cari Data' untuk mencari status penerimaan.
Apabila status nama masuk kategori penerima, Anda hanya perlu menunggu pencairan bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Himbara terdiri dari Mandiri, BNI, BTN, dan BRI. Rekening tersebut bisa dimiliki oleh pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bila tidak memiliki KKS, Anda dapat menggunakan cara alternatif dengan mengambil bantuan melalui kantor Pos Indonesia terdekat.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Perlu Anda ketahui, permohonan bantuan bisa saja gagal, apabila Anda tidak memenuhi kriteria, termasuk terdata dalam DTKS.
Selain itu, berikut kriteria lain yang mesti dipenuhi calon penerima bansos pemerintah:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Pemohon masuk golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Pemohon bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
- Pemohon belum pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
- Pemohon sudah tercantum dalam DTKS Kemensos.
Adapun pendaftaran DTKS bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Pihak yang berwenang akan memberikan petunjuk pendaftaran DTKS.
Besaran Bansos PKH 2024
Besaran bansos PKH terbagi menjadi tujuh. Ketujuh besaran ini disesuaikan dengan kategori penerima, mulai balita hingga lansia, sebagai berikut:
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Demikian informasi terbaru tentang bansos PKH 2024 tahap 3. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.