JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Per bulan Agustus 2024 ini akan segera cair berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya PKH, BPNT, PIP, PKD, dan beras 10Kg.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos namun belum menerima manfaat bantuan dari pemerintah simak artikel ini hingga tuntas.
Sebagian masyarakat yang termasuk pada kriteria layak menerima bansos memang masih banyak yang belum menerima manfaat dari program kesejahteraan dari pemerintah.
Ada banyak faktor yang menyebabkan masyarakat kurang mampu tidak mendapatkan aliran dana bansos dari pemerintah.
Menurut Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK, permasalahan terkait pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Kementerian Sosial (kemensos) masih banyak yang tidak valid.
Sebagian besar karena adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid, bahkan NIK ganda.
Hal tersebut karena pendataan, verifikasi, dan validasi oleh pemda masih belum memadai. BPK sendiri mencatat pada tahun 2020 terdapat 47 kabupaten/kota yang belum pernah melakukan finalisasi data.
Yang mana hal tersebut tentunya mempengaruhi pada data penetapan DTKS di Kemensos. Kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS.
Namun, saat ini Kemensos memberikan antisipasi yang inovatif bagi masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan sosial dengan mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos memiliki fitur yang sangat membantu mengoreksi data penerima manfaat bansos melalui fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’.
Fitur usul dapat digunakan bagi masyarakat yang ingin mengusulkan KPM yang masih belum mendapatkan manfaat bansos. Serta fitur sanggah bisa digunakan untuk melaporkan masyarakat yang tidak sesuai kriteria agar dihapuskan dalam data DTKS.