Namun, tak perlu khawatir jika Anda memang termasuk dalam kriteria layak menerima bantuan bisa mengusulkan diri menjadi penerima bansos kepada pemerintah setempat sehingga datanya bisa diproses.
Sebelum mengajukan diri, penerima perlu memastikan keberadaannya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga data bisa padankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan Kartu Keluarga atau KTP yang sudah dipindahkan ke daerah domisili saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.