JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor HP dan nama yang tertera di KTP Anda berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos pemerintah tahap tiga Agustus 2024, cek statusnya melalui link di sini.
Saat ini pemerintah tengah mendata nomor HP dan nama yang tertera di KTP untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga Agustus 2024.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan akan diberikan terbagi menjadi empat tahapan atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan Kemensos RI.
Setiap tahapnya, penerima akan mendapat uang tunai senilai Rp600.000 yang bisa dicairkan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos terdekat.
Jika KPM telah terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka bantuan dapat disalurkan melalui Bank Himbara.
KPM yang belum terdaftar pada KKS, dapat mencairkan bantuan melalui Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar angka kemiskinan di Indonesia dapat segera menurun.
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal dana yang berbeda.
Berikut Nominal Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000, per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Pemerintah juga tidak sembarangan dalam membagikan bantuan ini, nomor HP dan nama anda yang ada di KTP juga akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Hal ini ditujukan agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah.
Berikut Syarat Daftar Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.