Dana Gratis Rp1.800.000 dari Pemerintah Cair Agustus 2024 untuk Nomor Induk Kriteria Ini, Cek Cara Pencairannya!

Senin 05 Agu 2024, 07:18 WIB
Rp1.800.000 segera masuk rekening untuk siswa dengan nomor induk yang sudah terdaftar di Puslapdik Kemdikbud RI. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Rp1.800.000 segera masuk rekening untuk siswa dengan nomor induk yang sudah terdaftar di Puslapdik Kemdikbud RI. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya perluasan akses pendidkan, siswa dengan nomor induk ini, berhak atas bantuan sosial (Bansos) berupa dana tunai hingga Rp1.800.000 dari pemerintah.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), untuk tahap kedua yang dicairkan hingga September 2024, nanti.

Itu artinya, di bulan Agustus 2024 ini, sebagian siswa masih bisa menerima bantuan untuk 3 kategori yang sudah ditetapkan di bawah ini.

Target dan Alokasi Dana Penerima PIP 2024 Tahap 2

Surat keputusan Sekjen Kemdikbudristek tentang tata laksana penyaluran PIP Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) nomor 14 tahun 2022, menyebutkan 3 kriteria siswa penerima PIP periode Mei s.d September 2024, adalah

1. Siswa penerima berdasarkan Surat Keputusan (SK) atas usulan Dinas Pendidikan

2. Peserta didik penerima SK Nominasi dari usulan pemangku kepentingan

3. Pelajar penerima SK Pemberian atau hasil aktivasi SK Nominasi

Besaran dana bantuan yang akan dikucurkan untuk Tahun Anggaran 2024 mencapai  Rp13,4 Triliun untuk 18,6 juta siswa di semua jenjang, dengan rincian:

  • Siswa SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun, untuk kelas umum. Dan Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir.
  • Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar paket B: Rp750.000 per siswa per tahun untuk kelas umum. Sedangkan Rp375.000 berlaku bagi siswa baru dan kelas akhir
  • Pelajar SMA/ SMALB/ SMK/ Kejar paket C: Rp1.800.000 per siswa per tahun untuk kelas umum, dan bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000

Prioritas Penerima PIP

Adapun mereka yang berhak menerima dana santunan Kemdikbud ini adalah, berlaku bagi peserta didik dengan kondisi: 

  1. Yatim piatu, Yatim atau Piatu, Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, drop out (DO) 
  2. Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
  3. Siswa-siswi yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Langkah Pencairan PIP Kemdikbud

Perlu diketahui, bahwa untuk pencairan dana bantuan ini di bawah pelaksanaan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, melalui proses:

  • Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D)
  • KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur
  • Menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2n) kepada bank penyalur untuk memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP 
  • Bank penyalur akan pemindahbukuan dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbit SP2D
  • Bank penyalur akan melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP kepada Puslapdik

Dengan proses pemutakhiran data serta sistem keterbukaan infomarmasi, diharapkan penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Dengan demikian, setiap penerima manfaat pun bisa mengetahui deretan nama-nama penerima bantuan tersebut.

Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2024

Untuk mengetahui status penerima, bisa dilakukan secara online dan mandiri menggunakan handphone, laptop atau peramban komputer, dengan cara:

  • Akses beranda pip.kemdikbud.go.id atau situs SIPINTAR Enterprise
  • Pilih layanan ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukan Nomor Induk Siswa di kolom ‘ketik NISN’
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan siswa di ‘ketik NIK’
  • Jawab hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/ captcha
  • Klik tombol ‘Cari Penerima’ hingga sistem menampilkan daftar nama penerima santuna

Apabila terdapat keterangan ‘Dana Sudah Masuk’, segera lakukan pencairan pada bank yang ditunjuk.

Cara pencairan PIP

Pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara untuk metode pencairan PIP, diantaranya:

  • Bank BRI: berlaku bagi siswa SD, SMP dan Sederajat
  • Bank BNI: bagi pelajar SMA, SMK dan Setingkatnya
  • Bank BSI: Untuk semua siswa penerima yang ada di Aceh 

Sedangkan langkah pencairannya adalah:

  • Mendatangi ketiga bank di atas sesuai jenjang pendidikan siswa
  • Membawa bukti/ lampiran surat pengantar dari sekolah 
  • Membawa kartu identitas e-KTP orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK) aktif 
  • Menyertakan halaman depan raport siswa penerima 
  • Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran peserta didik penerima manfaat

Bagi siswa penerima manfaat, segera cairkan saldo dana gratis tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan saat ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik dan terkini lainnya di google news, serta ikuti kanal poskota melalui saluran whatsapp resmi.

Reporter

News Update