BNN dan Bea Cukai Bekuk Sindikat Penyelundup Ganja Thailand, Rencana Dikirim ke Inggris

Senin 05 Agu 2024, 15:35 WIB
Kepala BNN RI Marthinus Hukom dengan Kepala Bea Cukai beserta jajaran merilis penangkapan pengungkapan narkoba jenis ganja Thailand jaringan internasional Eropa. (Dok. Humas BNN RI)

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dengan Kepala Bea Cukai beserta jajaran merilis penangkapan pengungkapan narkoba jenis ganja Thailand jaringan internasional Eropa. (Dok. Humas BNN RI)

"Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update