SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua terdakwa kasus penyelundupan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 5 Agustus 2024.
JPU Kejari Serang, Budi Atmoko mengatakan kedua terdakwa bernama Parman dan Galih Dwi Andri terbukti mengedarkan narkoba Golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu-sabu dan ekstasi sebesar lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parman dan Galih Dwi Andri masing-masing dengan pidana mati," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sebelum menuntut hukuman mati, Budi menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
"Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Perbuatan terdakwa Parman lebih dari sekali, terdakwa Galih mau diajak Farman mengedarkan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," jelasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Youliana Ayu Rospita, kasus kepemilikan narkoba terungkap pada 21 Februari 2024. Pengungkapan ini hasil pengembangan pelaku Taufik yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024.
Ayu menerangkan, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin. Kemudian, Erwin ditangkap di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari saudari Pinkan (DPO)," terangnya.
Ayu menambahkan, polisi kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan, yaitu Galih dan Parman setelah penangkapan Erwin.
"Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau nopol B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Galih dan Parman membawa truk berisi narkoba yang diberhentikan Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.