Mahasiswi Penabrak Seorang Ibu di Pekanbaru Jadi Tersangka, Positif Narkoba

Senin 05 Agu 2024, 11:12 WIB
Tersangka MP, seorang mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor hingga tewas. (Dok Polresta Pekanbaru)

Tersangka MP, seorang mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak pengendara motor hingga tewas. (Dok Polresta Pekanbaru)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswi diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polresta Pekanbaru atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Tersangka MP (21) hanya bisa menundukan kepala sambil menggunakan baju tahanan berwarna orange. MP ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak Renti Marningsih (46).

"MP sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus lakalantas," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa kepada wartawan.

Saat kejadian, tersangka MP sedang mengendarai mobil dan diduga tengah dalam keadaan mabuk. Ia lalu menabrak motor korban dari arah belakang.

"Pada saat kejadian pelaku baru pulang dari dugem. Pada saat anggota melakukan tes urine ternyata hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.

Hasil pengakuan tersangka MP, lanjut Alvin, menyebutkan bahwa tersangka diberikan narkoba oleh temannya berinisial T.

"Sewaktu pemeriksaan awal tersangka menampik menggunakan narkoba," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 331 Ayat 5 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update