JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera periksa status penerimaan bantuan sosial (bansos) saldo dana gratis dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sekarang.
Hanya dengan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, kamu dapat memeriksa apakah nama kamu terverifikasi sebagai penerima manfaat saldo dana bansos dari pemerintah yang bisa langsung cair ke rekening KKS dan dompet elektronik.
Sebab, dengan mengecek status penerimaan saldo dana bansos PKH dan BPNT, kamu dapat mengetahui apakah NIK KTP dan nama kamu terdaftar untuk menerima bantuan dari pemerintah di bulan Agustus 2024 ini.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari saluran YouTube DUNIA BANSOS, tahap penyaluran saldo dana bansos kali ini menunjukkan penurunan kuota penerima bantuan sebesar 30 hingga 40 persen jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Artinya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya tidak akan lagi menerima bantuan insentif saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT alokasi Agustus 2024.
Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab utama penerima manfaat tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah adalah sebagai berikut.
1. Kehilangan Komponen Penting dalam Keluarga:
Sebagaimana yang diketahui, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen wajib seperti anak sekolah (SD hingga SMA), lansia, disabilitas, ibu hamil, atau balita.
Jika keluarga penerima manfaat tidak lagi memiliki komponen yang telah disebutkan di atas, maka bantuan PKH tidak akan cair.
Contoh umum adalah ketika anak dalam keluarga lulus sekolah, atau anak balita yang sudah beranjak usia SD, maka keluarga tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima PKH.
2. Perubahan Status Pekerjaan:
Jika salah satu anggota keluarga mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka keluarga tersebut tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
3. Penilaian Ketidaklayakan oleh Pemerintah Daerah:
Penilaian ini didasarkan pada berbagai faktor yang dinilai oleh pemerintah daerah, seperti peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.