JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Agustus 2024.
PIP merupakan program yang disalurkan oleh pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam bentuk uang tunai pendidikan.
Tentunya penerima PIP sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima PIP akan ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan.
Namun, pencairan tidak mesti harus memiliki KIP yang terpenting penerima memiliki buku rekening kartu SimPel.
Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki KIP masih dapat melakukan pencairan jika sudah berstatus sebagai penerima PIP 2024.
Pasalnya, jika membutuhkan tanda pengenal PIP yakni KIP, Anda dapat mengunduh melalui laman resmi Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran dilakukan melalui pihak sekolah asal atau dinas pendidikan setempat dan harus memenuhi persyarata serta dokumen yang telah ditentukan.
Dokumen Pendaftaran PIP 2024
Anda perlu mempersiapkan dokumen atau berkas sebelum melakukan pendaftaran PIP 2024, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Akte Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan.
- Lampiran rapor hasil belajar siswa.
Jika tidak memiliki KIP, siswa yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengajukannya dalam dinas pedidikan setempat.
Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, Desa/Kelurahan.