NIK KTP Pemilik KKS Segera Cek Uang Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Agustus 2024, Syaratnya Cukup Lakukan Ini

Minggu 04 Agu 2024, 21:04 WIB
NIK KTP pemilik KKS ini masuk DTKS dan berhak klaim saldo dana gratis bansos PKH Rp2.400.000. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

NIK KTP pemilik KKS ini masuk DTKS dan berhak klaim saldo dana gratis bansos PKH Rp2.400.000. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000.

PKH adalah bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupa bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin khususnya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat miskin dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. 

Bansos PKH kini sudah memasuki tahap tiga. Proses pencairannya dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada September 2024. 

Setiap tahunnya, PKH dibagikan kepada KPM per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap dalam satu tahun. 

Khusus pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mulai mencairkan bansos PHK tahap tiga ini lewat rekening Bank Himbara--BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri, pada Agustus 2024. 

Sementara untuk KPM yang melakukan proses pencairan lewat PT Pos, kemungkinan baru bisa menarik uang tunai tersebut pada September 2024. 

Anda hanya perlu datang saja ke kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP juga KK ke petugas kantor Pos. Selanjutnya tunggu petugas melakukan proses verifikasi dan jika dinyatakan valid sebagai penerima bansos, Anda akan bisa membawa pulang uang gratis tersebut. 

Syarat PKH 2024

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk calon penerima bansos PKH 2024, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Besaran Bansos PKH 2024

Uang tunai yang akan diterima KPM dari bansos PKH tidak akan sama antara satu dan yang lainnya. Besarannya ditentukan sesuai kategori penerimanya.

Ada tujuh kategori penerima bansos PKH, meliputi:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek PKH 2024

Berita Terkait
News Update