NIK KTP Anda Bisa Cairkan Dana Bansos Rp2.400.000 dari PKH Tahap 3 2024, Cek Penyebabnya di Sini

Minggu 04 Agu 2024, 08:59 WIB
Cairkan dana bansos PKH tahap 3 2024 senilai Rp2.400.000 di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara. (Wallpapers)

Cairkan dana bansos PKH tahap 3 2024 senilai Rp2.400.000 di PT Pos Indonesia dan Bank Himbara. (Wallpapers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Akhirnya, NIK KTP anda bisa cairkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahap 3 2024 ini. Cek penyebabnya di sini sampai akhir.

Nomor induk anda dinyatakan bisa cairkan dana bansos PKH tahap 3 ini untuk alokasi bulan Juli-September 2024. Jika anda yang belum menerima pencairan dananya, maka bersabarlah.

Semua penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 3 2024 ini yang berstatus sebagai penerima.

Nah, sebelum anda melanjutkan pencairan, alangkah baiknya anda juga untuk cek ulang status NIK KTP anda, apakah dinyatakan sebagai penerima dana bansos PKH ini atau bukan.

Selain itu, penyebab dimana anda bisa cairkan dana bansos PKH ini karena anda telah mengikuti semua kriteria dan syarat yang sudah diperintahkan. Bahkan, anda juga sudah terdaftar dalam DTKS.

Bagi anda yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) segera daftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). Karena, kelengkapan data-data menjadi nomor satu yang di cek.

Dana senilai Rp2.400.000 pun hanya akan diberikan lebih dulu untuk Lansia dengan umur di atas 60 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat. Penerima nantinya akan menerima dana dengan jumlah yang sama.

Kesamaan jumlahnya, yaitu sebesar Rp600.000 untuk per tahap, dan Rp2.400.000 itu untuk per tahun. Jangan lupa, cairkan dana di PT Pos Indonesia maupun Bank Himbara yang ditujukan.

Cara Cek Status NIK KTP Sebagai Penerima Bansos PKH

1. Kunjungi situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data diri
- Provinsi: Pilih provinsi tempat anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Pilih kabupaten atau kota sesuai alamat KTP anda.
- Kecamatan: Pilih kecamatan sesuai alamat KTP anda.
- Desa/Kelurahan: Pilih desa atau kelurahan sesuai alamat KTP anda.
- Nama Penerima Manfaat: Masukkan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
3. Klik tombol "Cari Data"
4. Cek status penerima

Selain itu, penyebab lainnya yang harus anda ketahui bahwa, pemerintah secara rutin memperbarui data penerima bansos. Pastikan data anda selalu terbaru dan sesuai dengan kondisi saat ini.

Berita Terkait

News Update