POSKOTA.CO.ID - Jangan khawatir ketika dana Bansos PKH Agustus 2024 tahap 4 belum cair, sebab mungkin saja memang belum giliran untuk dicairkan ke rekening KPM KKS Bank Himbara.
Pada prinsipnya, Bansos PKH yang jumlahnya hingga jutaan rupiah per tahun, akan terus dicairkan pemerintah hingga akhir 2024 ini. Namun bantuan PKH ini cair secara bertahap.
Ada dua jenis pencairan Bansos PKH. Pertama cair melalui rekening Bank Himbara yang antara lain ialah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Pencairan ke KPM melalui KKS Bank Himbara tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, dan sekarang sudah memasuki tahap 4 periode Juli Agustus 2024.
Kedua, cair lewat PT Pos Indonesia yang periode pencairannya yakni setiap 3 bulan sekali. Adapun saat ini pencairannya sudah masuk tahap 3 periode Juli Agustus September 2024.
Jadi buat Anda KPM KKS Bank Himbara yang belum cair untuk tahap 4, atau KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dipastikan akan menerima pencairan Bansos PKH di akhir bulan jika memang belum mendapatkan bantuan PKH tersebut.
Namun bagaimana Bansos PKH Juli-Agustus 2024 tidak kunjung cair? Sebagian orang menyampaikan hal tersebut karena pada periode sebelumnya, yakni Mei-Juni 2024, bantuan PKH masih diterimanya.
Tetapi di periode selanjutnya, Juli-Agustus 2024, sudah tidak dapat lagi Bansos PKH.
Pemilik kanal youtube Diary Medos, yang selalu berbagi info bansos, menjelaskan, jika seorang KPM ada dalam kondisi demikian, maka artinya Kemensos atau pemerintah menganggap penyaluran bantuan PKH untuk yang bersangkutan sudah selesai.
"Para KPM harus legowo karena memang bantuan sosial itu adalah proses yang berlangsung," jelasnya, dikutip pada Selasa, 3 Agustus 2024.
Dengan kata lain, yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak menerima bansos dan telah dianggap mampu dalam daftar yang dibuat oleh pemerintahan desa setempat.
"Bantuan sosial tergantung dari si pemberi. Kalau si pemberi itu sudah mengatakan cukup bantuan sosialnya, maka bantuan sosial itu sudah tidak diberikan lagi," tambahnya.
Dia melanjutkan, jika ada KPM yang sudah tidak dapat lagi bantuan PKH, tapi dari segi ekonomi dan komponen masih layak mendapatkan bantuan sosial PKH ataupun BPNT, maka dapat mengajukan kembali melalui musyawarah desa ataupun musyawarah kelurahan.
"Atau juga bisa melakukan usul mandiri melalui aplikasi cek Bansos," jelasnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI