"Namun pada saat saya cek langsung terhadap calon tenaga kerja yang dinyatakan berpengalaman, hasilnya tidak sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh PT Nikomas Gemilang. Harapan saya jika memang tidak bisa diusahakan oleh pihak PT Nikomas Gemilang silakan diambil alih langsung oleh Disnaker," kata Ahmad Rosadi.
Di tempat yang sama, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang memfasilitasi mediasi mengucapkan terimakasih kepada manajemen PT. Nikomas Gemilang yang telah hadir dalam mediasi terkait kesalahpahaman proses rekrutmen tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang.
"Saya selaku pengemban fungsi keamanan di Polres Serang tentunya menjadi tanggung jawab saya untuk mengelola keamanan di daerah hukum Polres Serang," kata Kapolres.
"Silakan dari pihak manajemen dan perwakilan perangkat desa serta perwakilan masyarakat agar dibicarakan permasalahan ini terkait proses perekrutan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang agar selesai dengan baik melalui mediasi," tandasnya.
Agenda mediasi dan musyawarah akan dilakukan kembali pada Selasa, 6 Agustus 2024 bertempat di PT Nikomas Gemilang yang akan dihadiri manajemen perusahaan PT Nikomas Gemilang, Muspika Kecamatan Kibin, dan Disnakertrans Kabupaten Serang. (Rahmat)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI