POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) selama Agustus 2024 ini kepada kalangan masyarakat yang memang membutuhkan.
Ada beberapa jenis Bansos yang dibagikan oleh pemerintah, yaitu uang tunai dan bahan pangan.
Warga yang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah orang-orang kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, jika nama Anda tidak terdaftar dalam DTKS maka dipastikan tidak menerima Bansos.
Pada Agustus 2024 ini pun pemerintah kembali menggelontorkan dana Bansos kepada masyarakat.
Berikut rincian Bansos yang cair pada Agustus 2024:
1. Bansos PKH
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah Bansos dari pemerintah yang dicairkan dengan dua cara. Pertama melalui Bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Cara kedua, melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan Bansos PKH melalui Bank Himbara dilakukan setiap 2 bulan sekali, sedangkan kalau melalui PT Pos Indonesia, cair setiap 3 bulan sekali.
Daftar Penerima Bansos PKH per Tahun:
1. SD Rp900.000 per tahun