Bagi anda yang belum berkesempatan mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 70 jangan khawatir.
Sebab pemerintah sudah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71, siapkan segera persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak termasuk dalam kategori Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Jika anda telah memiliki persyaratan yang telah ada di atas, silahkan daftarkan diri anda sekarang.
Pasalnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 di buka hingga Senin 5 Agustus 2024.
Berikut Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71