Nomor Induk Siswa Ini Berhak Cairkan Dana Bantuan PIP Rp1.800.000 Masuk Rekening di Agustus 2024

Jumat 02 Agu 2024, 01:26 WIB
SELAMAT Anda Dapat Saldo Dana Gratis Rp1.800.000 dari Bansos PIP Kemdikbud 2024, Cek Informasi Persyaratan Lengkapnya di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

SELAMAT Anda Dapat Saldo Dana Gratis Rp1.800.000 dari Bansos PIP Kemdikbud 2024, Cek Informasi Persyaratan Lengkapnya di Sini! (PosKota/Nur Rumsari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bulan Agustus 2024, merupakan priode pencairan saldo dana bantuan hingga Rp1.800.000 gratis dari bantuan sosial pemerintah.

Bantuan tersebut khusus diberikan kepada peserta didik aktif yang sudah dinyatakan sebagai penerima manfaat, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 tahap 2.

Saldo dana gratis yang akan diterima sudah disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, saat ini.

Yang jelas, untuk pencairan PIP termin kedua ini, akan melibatkan 3 bank Himbara sebagai metode penyalurannya.

Skema penyaluran melalui ketiga bank tersebut diantaranya melalui bank BRI, BNI dan BSI.

Metode Penyaluran Bantuan PIP:

  • Pencairan di bank BRI berlaku bagi Siswa SD, SMP dan Sederajat
  • Bank BNI berlaku untuk peserta didik SMA, SMK, SMALB dan Sederajat
  • Seluruh pelajar penerima bantuan yang di Aceh menggunakan bank BSI

Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap siswa, hanya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sudah disesuaikan berdasarkan prinsip berkeadilan.

Jumlah Nominal Dana PIP 2024:

  • Siswa SD/ SDLB/ Kejar Paket A: Rp450.000 untuk kelas umum. Dan Rp225.000 diberikan kepada siswa baru dan kelas akhir.
  • Peserta didik SMP/ SMPLB/ Kejar paket B: Rp750.000 bagi kelas umum. Dan Rp375.000, untuk kelas akhir serta siswa baru masuk
  • Pelajar SMA/ SMALB/ SMK/ Kejar paket C: Rp1.800.000 untuk kelas umum, sedangkan Rp900.000  buat siswa baru masuk dan kelas akhir

Kemudian, untuk siswa penerima dana PIP 2024 untuk periode kedua ini, khusus bagi peserta didik berdasarkan usulan Surat Keputusan (SK) yang dibagi kedalam 3 kriteria.

Prioritas Penerima PIP 2024 Tahap 2:

  • Usulan Dinas Pendidikan
  • Usulan pemangku kepentingan, dan
  • Hasil aktivasi SK Nominasi

Lantas, siapa saja peserta didik penerima PIP?

Berlandas atas tujuan untuk memperluas akses pendidikan serta membuka kesempatan belajar, maka pemerintah menekankan bahwa penerima bantuan berdasarkan atas beberapa kondisi siswa.

Syarat Penerima Dana PIP 

  1. Yatim piatu, Yatim atau Piatu namun belum menerima santunan PIP
  2. Orang tua korban PHK, Disabilitas, memiliki tanggungan lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, terdampak musibah dan bencana alam, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di daerah konflik, drop out (DO)
  3. Siswa aktif di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
  4. Siswa-siswi yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Sebelum melakukan pencairan, pastikan setiap siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima di data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI, melakukan pengecekan status terlebih dahulu.

Cara Cek Status Penerima PIP:

  • Masuk ke beranda pip.kemdikbud.go.id atau situs SIPINTAR Enterprise
  • Pilih tabel layanan ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukan Nomor Induk Siswa pada perintah ‘ketik NISN’
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan siswa pada kolom ‘ketik NIK’
  • Jawab hasil perhitungan pada kolom konfirmasi data/ captcha
  • Enter blok ‘Cari’ hingga memunculkan nama penerima bantuan

Jika pada aplikasi terdapat notifikasi ‘Dana Sudah Masuk’ dinajurkan untuk segera melakukan pencairan sesuai status bank yang ditunjuk.

Namun, apabila data tidak ditemukan namun siswa sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan, bisa melakukan pengecekan dengan cara:

  • Masuk ke beranda pip.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu Login di pojok kanan atas untuk memulai akses
  • Isi kolom username, password dan login sebagai
  • Klik tombol ‘Login’
  • Masuk ke menu ‘Siswa Sekolah’ yang menampilkan data pencairan PIP bagi siswa penerima yang sudah ditentukan oleh Puslapdik
  • Pilih menu ‘Search’ dan masukan data penerima sesuai panduan

Dengan mengetahui beberapa tahapan penting di atas, diharapkan penyaluran dana bantuan PIP bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebarkan informasi penting ini kepada saudara, kerabat atau tetangga dekat yang membutuhkan.

Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk menekan angka anak putus sekolah pada masa wajib belajar 12 tahun, bisa terwujud.

Ikuti informasi pilihan editor lainnya, silahkan bergabung ke saluran resmi Whatsapp poskota.co.id. Klik di sini.

Reporter
Berita Terkait
News Update