JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terpilih, Anda menerima subsidi Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-4.
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah cair di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda secara bertahap.
Dana tersebut merupakan alokasi untuk penyandang disabilitas dan lansia untuk alokasi satu tahun.
Sementara untuk alokasi dua bulan, yaitu Juli-Agustus 2024, bantuan sosial yang diterima komponen penyandang disabilitas dan lansia adalah sebesar Rp400.000.
Pada awal Agustus 2024, Bansos PKH yang diberikan merupakan bagian dari penyaluran Tahap 4. Penyaluran setidaknya telah dimulai sejak 30 Juli 2024.
Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap 4 pada akhir Juli 2024 lalu, besar kemungkinan akan menerimanya di Agustus 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan tidak serempak di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan instruksi kepada bank penyalur, yakni BSI, BRI, Mandiri, dan BNI, untuk menyalurkan bantuan dana kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening KKS atau kartu merah putih.
Rincian Dana Bansos PKH per Komponen
Selain untuk penyandang disabilitas dan lansia, pemerintah juga menyalurkan Bansos PKH kepada kelompok lainnya, termasuk ibu hamil dan menyusui, anak usia dini, siswa SD, siswa SMP, hingga siswa SMA.
Berikut adalah besaran dana yang diterima oleh setiap komponen PKH untuk periode Juli-Agustus:
- Komponen SD/sederajat: Rp150.000 per tahap
- Komponen SMP/sederajat: Rp250.000 per tahap
- Komponen SMA/sederajat: Rp333.333 per tahap
- Komponen Lansia: Rp400.000 per tahap
- Komponen Disabilitas Berat: Rp400.000 per tahap
- Komponen Kesehatan (Ibu Hamil): Rp500.000 per tahap
- Komponen Anak Balita (0-6 tahun): Rp500.000 per tahap
- Komponen HAM: Rp1.800.000, dengan alokasi bulanan sebesar Rp900.000 per tahap
Syarat Penerima Bansos
Para penerima Bansos BPNT dan PKH tahap ke-4 atau alokasi Juli-Agustus 2024 setidaknya mesti memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
2. Tercatat sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah mendapatkan bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar Bansos
Mendaftar Secara Langsung
1. Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen seperti KTP dan KK.
3. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan mengirimkan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran.
5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.
Mendaftar Secara Online
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif. Pastikan data sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi serta data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai NIK E-KTP penerima subsidi bansos PKH tahap ke-4 untuk alokasi Juli-Agustus 2024 dari pemerintah, berikut sejumlah informasi lainnya.
Semoga bermanfaat.