NIK e-KTP dan KK Anda Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dasi Subsidi Bansos PKH Agustus 2024, Cek Informasinya Sekarang!

Jumat 02 Agu 2024, 07:17 WIB
NIK e-KTP dan KK Anda Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dasi Subsidi Bansos PKH Agustus 2024.(Edit: R.A Wulansari/POSKOTA)

NIK e-KTP dan KK Anda Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 dasi Subsidi Bansos PKH Agustus 2024.(Edit: R.A Wulansari/POSKOTA)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda terdata menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi  bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 Agustus 2024.

Saat ini pemerintah tengah mendata NIK e-KTP yang memenuhi persyaratan untuk klaim bantuan sosial (bansos) PKH 2024 berupa uang tunai.

PKH adalah salah satu program andalan pemerintah buat membantu masyarakat yang kurang mampu. 

Di bulan Agustus 2024 ini, penyaluran bansos PKH sudah masuk tahap ketiga dengan total saldo sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Setiap tahunnya, penyaluran dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditentukan.

Keluarga yang terpilih akan menerima bantuan tunai bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Total sepanjang tahun 2024, KPM golongan penyandang disabilitas dan lansia akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2.400.000.

Sedangkan setiap tahapannya, KPM golongan penyandang disabilitas dan lansia akan menerima uang tunai yang sama sebesar Rp600.000.

Berikut adalah jadwal penyaluran bansos PKH:

• Tahap 1: Cair dari Januari hingga Maret 2024.
• Tahap 2: Cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
• Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau dikreditkan ke Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), Dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Kelurahan Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  • Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial. 

Nominal Bansos PKH Juli 2024

Berita Terkait
News Update