JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, masih membagikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang kini sudah memasuki tahap 3.
Pencairan dana bansos PKH tahap 3 mulai dilakukan sejak Juli hingga September 2024.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Anda hanya perlu menunggu proses pencairan bantuan tersebut rampung dan bisa langsung Anda cairkan.
Proses pencairan bansos PKH bisa melalui dua cara, pertama bisa lewat PT Pos Indonesia.
KPM hanya perlu datang saja ke Kantor Pos terdekat, dan tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK ke petugas Pos. Selanjutnya, tunggu petugas melakukan verifikasi dan jika dinyatakan valid Anda bisa membawa pulang bantuan uang tunai tersebut.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan di masyarakat.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat miskin mampu mengakses pendidikan, kesehatan, juga ekonomi.
Syarat untuk Mendapatkan PKH
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH 2024, meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
6. Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Nominal Bantuan PKH 2024
Berikut ini nominal bantuan PKH 2024 yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori penerimanya:
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
3. Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek PKH 2024
Ada dua cara mengecek bansos PKH 2024. Yuk bahas selengkapnya!
1. Lewat website Kemensos
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Klik 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
2. Lewat aplikasi
- Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Tap aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tap 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.