Nomor Induk Kependudukan Anda Masuk sebagai Penerima Bansos PKH 2024 Rp2.400.000, Cek dan Input Namamu Lewat Sini!

Kamis 01 Agu 2024, 19:53 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masuk sebagai penerima dana bansos PKH 2024, Cek di sini sekarang juga! (Pinterest)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masuk sebagai penerima dana bansos PKH 2024, Cek di sini sekarang juga! (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, masih membagikan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang kini sudah memasuki tahap 3. 

Pencairan dana bansos PKH tahap 3 mulai dilakukan sejak Juli hingga September 2024. 

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Anda hanya perlu menunggu proses pencairan bantuan tersebut rampung dan bisa langsung Anda cairkan. 

Proses pencairan bansos PKH bisa melalui dua cara, pertama bisa lewat PT Pos Indonesia. 

KPM hanya perlu datang saja ke Kantor Pos terdekat, dan tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK ke petugas Pos. Selanjutnya, tunggu petugas melakukan verifikasi dan jika dinyatakan valid Anda bisa membawa pulang bantuan uang tunai tersebut. 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan di masyarakat. 

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat miskin mampu mengakses pendidikan, kesehatan, juga ekonomi. 

Syarat untuk Mendapatkan PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bansos PKH 2024, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

Berita Terkait

News Update