Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
- Ibu Hamil: Mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun untuk kebutuhan kesehatan selama masa kehamilan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun untuk pembelian nutrisi dan perawatan kesehatan.
- Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp900.000 per tahun untuk membantu biaya pendidikan .
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp1.500.000 per tahun untuk untuk membantu biaya pendidikan.
- Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp2.000.000 per tahun diberikan kepada siswa SMA untuk untuk membantu biaya pendidikan.
- Penyandang Disabilitas: Mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka yang khusus.
- Lansia/Orang tua: Mendapatkan bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun diberikan kepada lansia untuk kesejahteraan mereka.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Proses Pencairan Bertahap
Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.
Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur.
Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.
Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, Alokasi bantuan untuk bulan Juli-Agustus mulai dicairkan,
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.